Author Archives: kpmi.fh

Konsep Dasar Cyber Notary : Keabsahan Akta dalam Bentuk Elektronik

Oleh: Andes Willi Wijaya   Perkembangan teknologi terjadi dengan sangat cepat dan mempengaruhi kehidupan manusia dalam berbagai aspek. Banyak diantara kemajuan tersebut yang hadir sebagai inovasi disruptif, yaitu inovasi yang cenderung mengganggu pasar yang telah ada dan pada akhirnya akan menggantikan pasar tersebut. Masuknya pengaruh teknologi dalam bentuk elektronisasi pada kegiatan notaris membuat keseimbangan yang […]

Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Dilema Pemaknaan Asas Legalitas

Oleh: Timothy Nugroho   Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki serta bukan manusia yang dipaksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum. (Rahardjo, […]

Menjerat HOAKS : Tentang Berlakunya Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Oleh : Fatih Al Rosyid   Pada awal Oktober, publik digemparkan oleh berita dugaan  pemukulan yang dialami oleh tokoh aktivis Ratna Sarumpaet (RS). Berita ini mengundang perhatian baik di kalangan awam hingga elite politik yang mengecam keras dugaan pemukulan ini. Namun ibarat ungkapan Jawa “Esok dhele, sore tempe”, opini publik berubah seratus delapan puluh derajat […]

Melihat Batasan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repbublik Indonesia Tahun 1945

Oleh: Andri Mahakam   Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 24C ayat (1) dan (2) diberikan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. Empat kewenangan tersebut yaitu menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisishan tentang hasil […]

Pemikiran Pompe Mengenai Analogi Dalam Hukum Pidana

Oleh: Timothy Nugroho   Eddy O.S. Hiariej dalam artikelnya yang berjudul “Pemikiran Remmelink Mengenai Asas Legalitas” menyatakan bahwa ada tiga golongan diantara para ahli hukum pidana dalam menyikapi analogi dalam hukum pidana. Golongan pertama, berisi ahli hukum pidana yang secara tegas menolak analogi dalam hukum pidana. Golongan ini diwakili oleh van Bemmelen, van Hattum, Moeljatno […]

Dampak Putusan MK terkait Hak Angket DPR terhadap KPK

Oleh : Yulianta Saputra, S.H.   Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini membuat putusan yang kontroversial. Disebut kontroversial lantaran putusan tersebut melawan arus pemikiran publik terkait dengan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arus pemikiran yang berkembang di masyarakat, yakni KPK sebagai lembaga independen, bukan bagian dari eksekutif atau pemerintah. Karena itu, komisi anti rasuah ini […]

Konsistensi Regulasi dan Sanctity of Contract: Analisis Terhadap Iklim Investasi Hulu Migas di Indonesia

Oleh: Giok Kinski   UU Migas No. 22/2001 mengatur bahwa industri hulu migas merupakan kegiatan yang bertumpu pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Iklim investasi pada industri hulu migas sendiri kian menurun dari tahun ke tahun. Hasil minyak bumi Indonesia saat ini sekitar 800 ribu barel per hari sementara kebutuhan mencapai 1,6 juta barel per hari, […]