Pemikiran Pompe Mengenai Analogi Dalam Hukum Pidana

Oleh:

Timothy Nugroho

 

Eddy O.S. Hiariej dalam artikelnya yang berjudul “Pemikiran Remmelink Mengenai Asas Legalitas” menyatakan bahwa ada tiga golongan diantara para ahli hukum pidana dalam menyikapi analogi dalam hukum pidana. Golongan pertama, berisi ahli hukum pidana yang secara tegas menolak analogi dalam hukum pidana. Golongan ini diwakili oleh van Bemmelen, van Hattum, Moeljatno dan Jan Remmelink. Golongan kedua, berisi para ahli hukum pidana yang tidak secara tegas menerima atau menolak analogi. Golongan ini diwakili oleh Hazewinkel Suringa dan Vos. Terakhir, golongan ketiga adalah golongan yang berisi para ahli hukum pidana yang menerima penerapan analogi. Golongan ini diwakili oleh Rӧling, Pompe, dan Jonkers. (Hiariej, 2009:73-82)

Perlu diketahui bahwa Pompe tidak serta merta langsung menerima penerapan analogi dalam hukum pidana. Dalam cetakan ketiga dan keempat dari handboeknya, Pompe menyatakan bahwa metode penafsiran undang-undang secara analogis itu tidak boleh dipergunakan dalam hukum pidana karena Pompe juga berpendapat bahwa dalam ketentuan pidana yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP itu juga terdapat sebuah asas yang melarang dipergunakannya metode penafsiran undang-undang secara analogis dalam hukum pidana. Akan tetapi dalam cetakan kelima bukunya, Pompe mengubah pendapatnya dengan alasan setelah dipertimbangkan lebih lanjut, Pompe merasa argumen-argumen yang pernah dikemukakan mengandung kelemahan. (Lamintang, 2014:75-76)

Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa alasan Pompe untuk menerima penggunaan analogi dalam hukum pidana disebabkan sejarah Pasal 1 ayat 1 KUHP yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dapat dipidananya suatu perbuatan sepenuhnya diserahkan kepada hakim. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggunakan analogi. Secara tegas, Pompe menyatakan “Sejarah dari Pasal 1 KUHP dapat juga mengarah pada Pasal 12 ayat (2) KUHP untuk Kerajaan Belanda, yang mana nyata-nyata diserahkan kepada hakim untuk mengambil putusan tentang dapat dipidananya suatu perbuatan menurut aturan-aturan pertimbangannya atau menurut kata-katanya atau menurut tujuan (dengan kata lain rasionya undang-undang).” (Hiariej, 2016: 116-117)

P.A.F Lamintang menyatakan Pompe berpendapat bahwa untuk memberlakukan undang-undang pidana sebenarnya hakim mempunyai suatu kebebasan yang besar, karena pada akhirnya hakimlah yang harus menilai apakah suatu perkataan atau kalimat yang terdapat di dalam undang-undang itu sudah jelas atau belum. Apabila hakim berpendapat bahwa suatu perkataan atau kalimat dalam undang-undang tidak jelas, maka ia mempunyai suatu kebebasan untuk berusaha mengetahui arti yang sebenarnya dari perkataan atau kalimat tersebut, baik sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang maupun sesuai dengan maksud undang-undang itu sendiri. (Lamintang, 2014: 43). Menurut hemat Penulis, pendapat Pompe ini senada dengan pendapat Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo yang menyatakan oleh karena undang-undangnya tidak lengkap atau tidak jelas, maka hakim harus mencari hukumnya, harus menemukan hukumnya. (Mertokusumo dan Pitlo, 2013:4)

Menyangkut tentang strafbaarheid suatu delik yaitu penentuan dapat atau tidaknya suatu perbuatan seseorang diancam pidana, Pompe hanya setuju penggunaan analogi yang terbatas, yaitu dalam keadaan: Pertama, pembuat undang-undang lupa merumuskan perbuatan pidana. Kedua, pembuat undang-undang tidak dapat memikirkan hal demikian karena hal tersebut adalah hal yang baru. (Farid, 2014:121-122).

Menurut Pompe, penerapan analogi diperlukan apabila orang berkeinginan untuk tidak mengartikan peraturan pidana itu sebagai tulisan yang mati atau tulisan yang tidak mempunyai arti sama sekali, melainkan sebagai suatu peraturan yang hidup dan untuk maksud dalam suatu undang-undang harus ditafsirkan menurut arti perkataan-perkataan yang terdapat dalam undang-undang itu sendiri atau menurut maksud undang-undang itu sendiri, dengan ketentuan apabila terdapat suatu pertentangan diantara keduanya maka yang harus diutamakan adalah yang terakhir. Lebih lanjut menurut Pompe, pendapat-pendapat yang melarang analogi dalam hukum pidana menyebabkan hakim harus memberikan arti yang sifatnya terlalu umum atau bersifat samar-samar terhadap suatu ketentuan pidana dalam undang-undang, khususnya apabila rumusan ketentuan pidana tersebut ternyata kurang jelas. Masalah yang dijelaskan terakhir ini, menurut Pompe akan lebih merugikan bagi terjaminnya kebebasan-kebebasan pribadi dibandingkan dengan menggunakan analogi dalam hukum pidana, yaitu untuk mengisi kekosongan-kekosongan yang terdapat di dalamnya, dalam arti apabila pembentuk undang-undang tidak merumuskan begitu jelas ketentuan pidana dalam undang-undang. (Lamintang, 2014:76-77). Pendapat Pompe ini senada dengan pendapat Lackner yang menyatakan hakim pidana pun bisa melakukan pembentukan hukum dengan mengisi kekosongan-kekosongan hukum. (Valerian, 2017: 83-84).

Terlepas dari boleh-tidaknya analogi dalam hukum pidana, dalam perkembangannya sulit dinafikan Hoge Raad dan Mahkamah Agung RI tidak menggunakan analogi. Contoh konkrit arrest Hoge Raad yang dapat dikatakan menggunakan analogi yaitu Arrest Hoge Raad tanggal 23 Mei 1921 mengenai kasus pencurian listrik yang pada saat itu Hoge Raad memperluas arti barang sehingga meliputi benda yang tidak berwujud sehingga listrik termasuk kedalamnya. Selain itu Hoge Raad juga mempersamakan antara perbuatan menyalakan saklar (inschakelen) dengan mengambil (wegneemt) dalam Pasal 310 KUHP Belanda. (Hiariej, 2016:109). Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 786K/Pid/2015 menyatakan perbuatan Terdakwa mengucapkan bujuk rayu dan janji palsu sehingga termasuk kedalam unsur delik “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” dalam Pasal 285 KUHP. (Valerian, 2017:195).

Dapat disimpulkan bahwa penerapan analogi dalam hukum pidana dimungkinkan karena patut dicatat bahwa hakim dalam memutus suatu perkara harus berpedoman terhadap irah-irah putusan yang menyatakan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga hakim memiliki tugas untuk memutus dengan adil. Tegasnya, hakim dalam memutus suatu perkara tidak boleh hanya menjadi corong undang-undang semata (la bouche de la loi).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.