Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Oleh : Yulianta Saputra

Latar Belakang

Salah satu kejahatan yang acap dialami oleh kaum perempuan adalah kejahatan asusila. Dari sekian banyak kejahatan asusila yang sering menjadikan kaum perempuan sebagai korbannya, yakni kejahatan perkosaan (verkrachting).[1]Era kontemporer ini, tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan (misdrijven) yang cukup mendapat atensi di kalangan masyarakat. Sering di surat kabar atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan.

Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana (delict, strafbaarfeit) ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu konfigurasi kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri.Ia ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Di samping itu, tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan (culture), kesadaran (consiousness) atau pengetahuan hukumnya (law awareness), tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai (value), tradisi (tradition), dan adat istiadat (custom).

Kalau ditarik lebih jauh, perempuan rawan menjadi korban kejahatan (victim of crime) perkosaan, salah satu anasirnya karena kedudukannya yang lemah.[2] Hal ini berarti pula bahwasanya tindak pidana perkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan, aksentuasinya terhadap kepentingan seksual laki-laki.[3] Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai obyek seksual laki-laki, ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan fisik serta psikis.[4]

Berbagai penelitian di seluruh belahan dunia menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan sesuatu yang mengerikan bagi perempuan itu sendiri, dan merupakan menyebabkan kerugian fisik serta kesehatan reproduksi perempuan.Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan, baik melalui proses peradilan pidana (litigasi/ajudikasi) maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan-kebijakan sosial, baik oleh lembaga legislatif, eksekutif, yudisial, maupun oleh lembaga-lembaga sosial yang ada.

Berdasarkan tujuan (oogmerk) untuk mewujudkan pemerataan keadilan (justice) dan kesejahteraan umum, maka hak korban tindak pidana perkosaan untuk dilindungi pada dasarnya merupakan bagian integral dari hak asasi (human right, mensenrecht) di bidang jaminan sosial.[5]

Perkosaan dalam rezim hukum pidana (straafrecht), sejatinya termasuk kejahatan kesusilaan (misdrijven tegen de zeden), sebagaimana termaktub di dalam BukuII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan Pasal 285. Pasal 285 KUHP mengatur tentang tindak pidana perkosaan (verkrachting) yang rumusannya sebagai berikut[6]:

Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman akan memakai kekerasan memaksa  seorang  wanita  mengadakan  hubungan  kelamin  di  luar  pernikahan dengan dirinya, karena bersalah melakukan perkosaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Menurut formula Pasal 285 KUHP tersebut pula, telah tandas bahwasanya perkosaan adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wanita di luar pernikahan dengan si pelaku.Dalam ketentuan Pasal 285 di atas, terdapat unsur-unsur untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana perkosaan, unsur-unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut:[7]

  1. Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan;
  2. Memaksa seorang wanita;
  3. Bersetubuh di luar perkawinan (buiten echt) dengan dia (pelaku/dader).

Lebih jauh lagi, jika ditilik dari faktor musababnya, perkosaan terjadi karena berbagai  jenis sebab. Galibnya dapat dibedakan dalam dua jenis yang berbeda, yakni faktor internal (yang berasal dari korban sendiri) ataupun faktor eksternal (yang berasal dari luar diri korban  perkosaan). Namun kendati demikian, dari dua faktor yang dikemukakan tersebut dapat ditegaskan pada dasarnya seorang wanita menjadi korban perkosaan karena  kondisi  fisik  maupun psikisnya yang lebih lemah dari pria (pelaku perkosaan).[8] Atas dasar kausa tersebut, tak pelak apabila dikatakan tindak pidanaperkosaan adalah perbuatanyang melanggar hak-hak asasi kaum perempuan. Korban perkosaan sangat membutuhkan perlindungan hukum (legal protection, rechtsbescherming) lantaran kedudukannya sebagai korban (victim) sekaligus saksi menempatkan korban perkosaan kepada situasi yang sangat pelik.

Mengingat penderitaan yang dialami oleh korban perkosaan, perlu dikaji mengenai  bentuk-bentuk perlindunganapa saja yang dapat diberikan kepada korban perkosaan.  Bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan bagi korban perkosaan tersebut diantaranya:

  1. Restitusi

Restitusi  menurut  Pasal  1  ayat  (5)  Peraturan  Pemerintah (Pouvoir Reglementair) Republik  Indonesia  Nomor  44  Tahun  2008  adalah  ganti  kerugian yang  diberikan  kepada  korban  atau  keluarganya  oleh  pelaku  atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.[9]

Korban  perkosaan  berhak  memperoleh  restitusi  karena perkosaan merupakan  tindak  pidana.  Permohonan  restitusi  dapat diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus  secara  tertulis  dalam  bahasa  Indonesia  di  atas  kertas bermaterai  dan  permohonan  diajukan  kepada  pengadilan (court, rechtsspraak) melalui Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban.

Dalam hal ini (in casu) Restitusi  dimaksudkan dan diarahkan  pada  tanggung  jawab  pelaku terhadap akibat yang ditimbulkan oleh kejahatansehingga sasaran utamanya  adalah  menanggulangi  semua  kerugian  yang  diderita korban.[10]  Tolok  ukur  yang  digunakan  dalam  menentukan  jumlah restitusi  yang  diberikan  tidak  mudah  dalam  merumuskannya.  Hal ini  tergantung  pada  status  sosial  pelaku dan  korban. Dalam  hal korban  dengan  status  sosial  lebih  rendah  dari  pelaku,  akan mengutamakan ganti kerugian dalam bentuk materi, dan sebaliknya jika  status  sosial  korban  lebih  tinggi  dari  pelaku  maka  pemulihan harkat serta nama baik akan lebih diutamakan.[11]

  1. Bantuan Medis dan Bantuan Rehabilitasi Psiko-sosial

Menurut  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan  Saksi  dan  Korban, korban  perkosaan  juga  berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan  tersebut  adalah  layanan  yang  diberikan  kepada  korban dan/atau saksi oleh Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban. Permohonan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi  psiko-sosial  dapat  diajukan  oleh  korban,  keluarga korban,  dan  kuasanya  dengan  surat  kuasa  khusus.  Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa  Indonesia dan di atas kertas bermaterai kepada Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban.

Di samping itu, perlu diperhatikan pula, hak-hak korban yang terdapat di dalam Pasal 5 Menurut  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan  Saksi  dan  Korban adalah hak legal korban yang diberikan oleh undang-undang (wet), yang menyebutkan bahwa korban berhak untuk:

  1. Memperoleh perlindungan  atas  keamanan  pribadi,  keluarga,  dan harta  bendanya,  serta  bebas  dari  ancaman  yang  berkenaan  dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberi keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Dirahasiakan identitasnya;
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapatkan tempat kediaman sementara;
  12. Mendapatkan kediaman baru;
  13. Memperoleh penggantian  biaya  transportasi  sesuai  dengan kebutuhan;
  14. Mendapat nasihat;  dan/atau  memperoleh  bantuan  biaya  hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
  15. Mendapatkan pendampingan.[12]

 

Korban di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Pengertian Korban dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 adalah korban secara individual yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana yang menderita fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi.

Sedangkan, Arief Gosita dalam bukunya yang berjudul Masalah Korban Kejahatan ”Kumpulan Karangan, memberikan pengertian bahwa korban adalah:

Mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan hak asasi pihak yang dirugikan.[13]

Lebih lanjut bila dijumbuhkan ke dalam hukum positif Indonesia, dalam kasus perkosaan tentunya juga selalu memamakan korban, terlebih perkosaan itu sendiri merupakan suatu kejahatan seksual yang dampaknya amat berat dirasakan oleh perempuan yang menjadi korbannya.[14] Dalam hal ini korban perkosaan tidak hanya menderita jasmaninya karena adanya kekerasan yang medahului atau menyertai perkosaan itu, tetapi juga akan terlecehkan haknya sebagai perempuan karena adanya pemaksaan hubungan kelamin (vleselijke gemeenschap). Perkosaan juga akan meninggalkan trauma psikis berkepanjangan pada korbannya, belum lagi stigma masyarakat yang terus membayangi kehidupannya.

Atas dasar asumsi itulah, korban perkosaan membutuhkan pihak lain untuk membantunya pulih dari penderitaan. Dalam hal ini korban butuh perlindungan untuk menjamin korban dalam usaha pemulihannya. Adapun argumentasi dari urgensi atas perlindungan bagi korban perkosaan adalah;

  1. Karena sistem  peradilan  pidana  Indonesia  masih  berpihak  kepada pelaku  (offenders  oriented)  dan  belum  memperhatikan  hak-hak korban.  Selama  ini  hukum  pidana  dalam  implementasinya  masih memperhatikan hak-hak tersangka dibandingkan hak-hak korban;
  2. Perbuatan pelaku  telah  membuat  korban mengalami  penderitaan ganda, yaitu penderitaan fisik dan psikis;
  3. Adanya perlindungan  bagi  korban  membantu  korban  keluar  dari permasalahannya  atau  memperingan  penderitaan    Korban merasa terbantu dengan adanya pihak lain yang memperhatikannya dan melindunginya;
  4. Para penegak hukum juga turut terbantu karena adanya perlindungan bagi korban  menjadikan  korban  mau  membantu  aparat  penegak hukum untuk mengungkap kasus yang menimpa dirinya;
  5. Mencegah dan  mengurangi  adanya  “dark  number” dalam  catatan para  penegak  hukum  serta  membantu  para  penegak  hukum  dalam menanggulangi  kejahatan, khususnya  dalam  hal  ini  kejahatan perkosaan;
  6. Karena stigma  masyarakat  yang  mencap  buruk  perempuan  korban perkosaan yang menjadikan korban semakin menderita;
  7. Perkosaan adalah kejahatan  yang  melanggar  Hak Asasi Manusia karena melanggar hak asasi perempuan;
  8. Korban perkosaan jelas-jelas mengalami kerugian.

Selain itu, perlindungan terhadap korban perkosaan itu dapat memberikan faedah terhadap korban, faedah yang dapat diperoleh korban, di antaranya adalah:

  1. Korban terlepas dari penderitaan yang dialaminya, baik secara fisik maupun psikis;
  2. Korban merasa aman dari berbagai bentuk ancaman pelaku;
  3. Korban bersedia menjadi saksi tanpa merasa terbeban;
  4. Korban mempercepat  penyelesaian  kasusnya  karena  korban  mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum;
  5. Korban merasa  ada  yang  memperhatikan  penderitaannya  sebagai korban perkosaan;
  6. Korban memperoleh kembali rasa percaya diri yang sempat terenggut akibat perkosaan tersebut;
  7. Masyarakat tidak  lagi  memberikan  stigma  kepada  korban  sebagai perempuan nakal yang pantas diperkosa;
  8. Korban memiliki  harapan  hidup  kembali  dan  dapat  menjalani  hidup baru.

Korban  perkosaan  perlu  mendapat  perlindungan  karena  korban mengalami  dampak yang  sangat  kompleks.  Dampak  yang  dirasakan korban adalah penderitaan ganda yang meliputi penderitaan fisik, psikis, dan  sosial.   Penderitaan korban perkosaan dialami korban pada saat pra persidangan, selama persidangan dan pasca persidangan. Oleh karenanya korban perkosaan memerlukan perlindungan agar korban merasa aman dari segala bentuk ancaman dan untuk menjamin korban dalam usaha pemulihannya. Bentuk  upaya  perlindungan  yang  dapat  diberikan  kepada  korban perkosaan  adalah  perlindungan  yang  diberikan  oleh  Undang-Undang Nomor  13  Tahun  2006  tentang  Perlindungan  Saksi  dan  Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, junctis Peraturan  Pemerintah  Nomor  44  Tahun  2008  tentang  pemberian Kompensasi, Restitusi, serta Bantuan Kepada Saksi dan Korban melalui Lembaga  Perlindungan  Saksi  dan  Korban).  Bentuk-bentuk perlindungan tersebut meliputi: Restitusi, Bantuan Medis dan Bantuan Psiko-sosial.

Sosialisasi hak-hak korban kepada korban pemerkosaan harus dioptimalkan. Di samping itu, hendaknya para aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) beserta stakeholder terkait dalam memberi pelayanan dan perlindungan kepada perempuan korban perkosaan seyogyanya dilandasi dengan penuh empati dan rasa kemanusiaan.

 

[1]Octorina Ulina Sari, 2014, Upaya Perlindungan Korban Perkosaan, Ditinjau dari sudut pandang viktimologi, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm. 1.

[2]Ibid.,

[3] Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, Refika Aditama, hlm. 28.

[4]Leden Marpaung, 1996, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 81.

[5] Lilik Mulyadi, 2004, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Jakarta, Djambatan, 2004, hlm. 135.

[6] Moeljatno, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Aksara Baru, hlm. 103.

[7] Arif Gosita, 1987, Relevansi Viktimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan -Beberapa Catatan, Jakarta, Indhill Co, Jakarta, hlm. 12. Lihat juga dalam, R. Soesilo, 1988, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Dengan Pasal Demi Pasal, Bandung, Karya Nusantara hlm. 209.

[8] Suryono Ekotama, ST. Harum Pudjiarto, G. Widiartana, 2001, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Prespektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, cetakan pertama, Andi Offset, Yogyakarta, hlm. 79.

[9] Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Vide Pasal 1 ayat (5).

[10] Lilik Mulyadi, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana-Perspektif, Teoritis,dan Praktik, Alumni,

Bandung, hlm. 253-254.

[11] Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta. hlm. 180.

[12] Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan  Saksi  dan  Korban

[13]Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan ”Kumpulan Karangan“, Akademika pressindo, Jakarta, hlm. 79.

[14] Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 18.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.