Oleh : Robi Ginting
Sekilas Mengenai Dewan Keamanan PBB.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk sebagai akibat kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dalam membendung terjadinya perang dunia. Dengan didirikannya PBB maka akan ada harapan untuk memperbaiki hubungan antara bangsa dan memberikan hak-hak serta kesempatan yang layak bagi setiap bangsa didunia untuk maju dan sejahtera dalam suasana kerukunan kejasama dan perdamaian satu sama lain.[1]Salah satu tujuan utama dibentuknya PBB berdasarkan Pasal 1 Piagam PBB adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia internasional.Tentunyauntuk mencapai tujuan dan maksud terbentuknya PBB tersebut, maka perlu dibentuk alat perlengkapan ataupun organ utama untuk mendukung fungsi dari PBB. Salah satu organ utama yang akan dibahas lebih mendalam pada penulisan kali ini adalah Dewan Keamanan (Security Council). Pembahasan mengenai Dewan Keamanan pada saat ini tidak lepas dari wacana yang muncul bahwa Indonesia menargetkan untuk kembali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan setelah sebelumnya pernah diduduki Indonesia pada tahun 1974-1975, 1995-1996, dan terakhir pada tahun 2007-2008. Sebelumnya alangkah lebih baik diuraikan terlebih dahulu perihal mengenai Dewan Keamanan PBB itu sendiri, baik dari segi tugas dan kewenangan maupun proses pemilihan anggotanya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menentukan seberapa besar usaha yang dibutuhkan Indonesia agar dapat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB,selain itu juga untuk menentukan seberapa besar manfaat yang didapatkan Indonesia jika berhasil menjadi Anggota Dewan Keamanan dari PBB.
Berbicara mengenai sistem keanggotaan dari Dewan Kemanan PBB, Pasal 23 Piagam PBB telah memberikan uraian bahwa anggota dari dewan keamanaan PBB berisikan 15 (lima belas) negara anggota PBB. Lima diantaranya adalah anggota tetap (permanent members)yang mana negara anggotanya terdiri dari negara prakarsa pembentukan PBB. Negara-negara tersebut adalah China, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat[2], sedangkan selebihnyayang berjumlah 10 (sepuluh) negara dikategorikan sebagaianggota tidak tetap. Anggota tidak tetap yang berjumlah 10 (sepuluh) negara anggota PBB tersebut dipilih untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Majelis Umum dan diseleksi berdasarkan prinsip keterwakilan geografis untuk memastikan keterwakilan dari berbagai ukuran bangsa seperti kebudayaan dan wilayah. Terkait keterwakilan goegrafis atau wilayah, dunia terbagi dari antara beberapa kelompok yakni; Negara-negara di Afrika, Negara-negara di Asia, Central and Easteren States, Eropa Barat, dan Negara Lainnya, kelompok yang terakhir ini mencakup US, Canada, Australia, dan Selandia Baru.[3]
Setiap anggota dari Dewan Keamanan baik anggota tetap maupun anggota tidak tetap memiliki satu suara. Mekanisme pengambilan keputusan terhadap porsi hak suara tersebut tergantung terhadap persolan yang dihadapi oleh Dewan Keamana. Jika persolan yang akan diputuskankan oleh Dewan Keamanan tersebut merupakan persoalan ataupun masalah penting maka setidaknya dibutuhkan 9 suara, dan harus termasuk 5 suara dari anggota tetap. Ketentuan tersebut berbeda untuk persoalan yang bersifatprosedural dimana untuk mengambil keputusan hanya dibutuhkan 9 suara dari 15 anggotadengan tidak mempertimbangkan apakah kelima negara anggota tetap mengambil keputusan atau tidak. Ini berarti terhadap persoalan maupun masalah penting, jika negara anggota tetap dewan keamanan PBB tidak mendukung dan menyetujui suatu usulan akan tetapi tidak ingin menggunakan veto untuk menghalangi munculnya suatu keputusan tersebut, maka anggota tetap Dewan
Keamanan bisasaja abstain dalam mengambil keputusan[4]. Perlu diingat kembali bahwa hak veto hanya dimiliki oleh anggota tetap dewan keamanan. Keputusan untuk memberikan hak veto kepada5 anggota tetap dari Dewan Keamanandirumuskan pada saaat konferensi Yalta[5]. Sejak 1945 hingga tahun 2005, anggota tetap Dewan Keamanan telah menggunakan hak veto sebanyak 247 kali. Diantara 59 Veto digunakan untuk menghalangibeberapa negara untuk menjadi anggota PBB dan dari 43 veto digunakan untuk menghalangi posisi Sekertaris Jendral[6]. Diawal tahun-tahun berdirnya PBB,Uni Soviet (Sekarang Rusia) lebih banyak menggunakan hak veto dibandingkan Amerika Serikat. Sebagian besar veto yang digunakan Amerika Serikat digunakan untuk menghalangi beberapa negara untuk menjadi anggota PBB.[7]
[1] Sudjarwo Tjondronegoro, Hari PBB, Kompas, 24 Oktober 1972.
[2] Pasal 23 ayat (1) Piagam PBB.
[3] Donald A. Wells, 2005, The United Nations, Algora, United States, hlm.22
[4] United Nations, 1994,Basic Fact About The United Nations,United Nations Publication, New York, hlm. 11.
[5] Edward R. Stettinus, Jr., 1949,Roosevelt and the Russians: The Yalta Conference, Doubleday, (New York, hlm.296.
[6] The Economist, November 20, 2004, hlm. 25-27
[7] Sydney D. Bailey and Sam Daws, 1998, The Procedure of the UN Security Council, Clarendon, Oxford, 1998, hlm.89.
Pada awal terbentuknya Dewan Keamanan, anggota tidak tetap dari Dewan Keamanan PBB hanya berjumlah 6 (enam) negara anggota PBB. Kemudian sejak tanggal 1 Januari 1966 setelah diadakannya amandemen terhadap piagam PBB, kursi untuk negara anggota tidak tetap diperbesar hingga 10 negara anggota. Tujuan diperbesarnya jumlah kursi tersebut memberikan kesempatan lebih kepada anggota PBB agar dapat duduk di kursi Dewan Keamanan sebab jumlah anggota PBB yang semakin bertambah seiring dengan waktu.[1]
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Piagam PBB, anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih untuk dua tahun sekali oleh Majelis Umum. Pemilihan anggota-anggota Dewan Keamanan tidak tetap oleh Majelis Umummerupakan salah satu angenda penting dalam pembahasan Majelis Umum. Oleh karena ituuntuk mengambil keputusan tersebut harus didasari dengan persetujuan 2/3 (dua-pertiga) dari anggota Majelis Umum yang hadir dan memberikan suaranya[2].
Adapun kualifikasi yang harus diperhatikan dalam pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB adalah;
- Selain syarat yang ditetapkan oleh Sumbangan negara tersebut terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
- Sumbangan Untuk tercapainya tujuan dari PBB.
- Memperhatikan perwakilan berdasarkan wilayah (geograpichal distribution).[3]
Piagam PBB, dalam praktik sebagai hukum kebiasaan, lima anggota tidak tetap dewan keamanan biasanya diisi oleh wakil dari afrika dan negara-negara asia, dua dari negara amerika latin, satu dari anggota negara Eropra timur, dan dua dari negara Eropa Barat dan negara lainnya. Sperti yang telah dijelaskan diatas negara lainnya tersebut pada pirinsipnya adalah negara Commonwealth-Canada, Australia, dan Selandia Baru[4].
[1] Sri Setianingsih Suwardi, 2004,Penghantar Hukum Organisasi Internasional, UI Press, Jakarta, hlm. 288.
[2] Pasal 18 ayat (2) Piagam PBB.
[3] Pasal 23 ayat (1) Piagam PBB.
[4] Arkehurst, 1999, Modern Introduction of International Law, 7th Edition, Routledge, London, hlm 373.
Rencana Indonesia untuk kembali menjadi anggota tidak tetap dewan keaman PBB secara resmi telah dikampanyekan oleh Wakil Presiden Indonesia yakni M. Jusuf Kalla melalui Pidato Pada Saat Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke-71 di New York, 23 September 2016. Dalam Kesempatan emas tersebut, Wakil Presiden Indonesia menyuarakan keinginan Indonesia untuk menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBBpada periode 2019-2020.[1]
Bukannya pencalonan tersebut tidak beralasan, karena Indonesia sendiri sebetulnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dijelaskan dalam 23 ayat (1) Piagam PBB, dimana Indonesia telah memberikan kontribusi yang besar terhadap perdamaian dan keamanan internasional, selain itu kebijkan Nasional maupun Internasional dari Indonesia sangat mendukung tercapainya tujuan dari PBB.
Dalam Pidato yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI tersebut diuraikan ada beberapa alasan mengapa Indonesia berkeinginan dan layak untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB[2]. Alasan tersebut merupakan peluang bagi Indonesia untuk memantaskan diri menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
- Indonesia memberikan proritas yang tinggi terhadap isu-isu berkaitan dengan pembangunan, terutama pembangunan berkelanjutan.Sebagaimana yang telah diketahui indonesia saat ini gencar-gencarnya dalam mengeukakan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana amanat dari Sustainable Development Goals (SDGs). Beberapa produk hukum dan kebijakan dilekuarkan dengan menyesuikan misi dalam SDGs, misalkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan KIS dan KIP tersebut Indonesia memberikan subsidi penuh bagi masyarakat miskin guna mendapatkan akses dibidang kesehatan dan pendidikan.[3] Secara otomatis hal demikian telah mendukung misi tiga dan empat SDGs.
- Indonesia menjaga komitmen terhadap perdamaian internasional sebab Indonesia berpandangan bahwadengan adanya konflik internasional seperti saat ini maka pembangunan International akan terhambat dan secara otomatis akan berdampak terhadap menurunnya pergerakan ekonomi dunia dari 2,9% menjadi 2,4%.
- Indonesia ingin mereformasi paradigma terhadap PBB ke arah pusat dari tata kelola dunia dengan menjadikan PBB yang transparan, efekif, akuntabel, dan representatif. Komitmen tersebut bertujuan agar PBB menjadi organiasi yang memiliki entitas yang lebih kuat serta memastikan Dewan Keamanan lebih representatif dan demokratis. Sebelumnya pada pertemuan tingkat menteri Gerakan Non-Blok yang digelar 15 Sepetember 2016 di Venezuela,Indonesia telah menyuarakan bahwa GNB harus secara aktif mendorong dan berkontribusi terhadap upaya reformasi PBB, khususnya Dewan Keamanan dan Sekretariat PBB, agar selaras, transparan, efisien, dan representatif[4].
- Indonesia merupakan pendukung sejati dari multilateralisme karena DNA multilateral ada pada Indonesia.Indonesia merupakan bangsa dengan populasi penduduk terbesar keempat didunia, memiliki populasi muslim terbesar didunia dan negara demokrasi terbesar ketiga diindonesia. Kebijakan poltik indonesiapun tidak mendiskrimasi pihak-pihak tertentu, bahkan keterwakilan wanita diranah politik diperbesar oleh Indonesia. Indonesia merupakan negara yang sangat menghormati dan sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB dalam hubungan luar negeri.Konflik-konflik berbau diskriminasipun dengan mudah dapat ditangani oleh Indonesia baik itu terrorime dan konflik beragama dapat dituntaskan dengan kebijakan internal Indonesia. Melalui hal tersebut Indonesia ingin mengaplikasikan penyelesaian sengketa tersebut ketingkstan yang lebih Universal.
- Selain itu dibidang perdamaian dan keamanan, Indonesia tetap teguh berkomitmen untuk meningkatkan kontribusinya dalam mengirimkan pasukan penjaga perdamaian PBB (peace-keeper) hingga target 4000 personil pada tahun 2019. Saat ini indonesia merupakan pengirim pasukan perdamaian terbesar di ASEAN, terbesar ke 6 di ASIA, dan terbesar ke 12 Didunia. Tercatat hingga Januari 2016 total ada 2845 Pasukan telah dikirimkan oleh Indonesia.[5] Pemerintah mempertegas bahwa ukuran kontribusi untuk operasi pemeliharaan perdamaian tidak hanya berkaitan dengan angka akan tetapi dengan menjaga kerukunan dan kedamian itu sendiri dimulai dari masing-masing negara.
- Indonesia juga terus menjaga stabilitas dan kemakmuran di tingkat regional melalui partisipasi aktif dalam kerjasama regional, sepertiASEAN, serta berbagi pengetahuan melalui Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular.
Selain alasan-alasan tersebut secara faktual saat ini Indonesia melakukan pendekatan (lobi) secara diplomatis kepada beberapa negara agar memilih indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB; Misalnya ke Meksiko,[6] Indonesia biasanya terkenal dengan pelaksanaan diplomasinya yang tegas, berintegritas dan bersahabat, sebagai contoh baru-baru inipun ada diplomat junior “cantik” yang bernama Nara Masista Rakhmatia yang menyanggah pernyataan 6 (enam) negara di-Pasifik yang menyerukan kemerdekaan Papua karena Indonesia dituding melakukan pelanggaran HAM di provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam Sanggahannya Nara menyatakan bahwa negara-negara yang menuding tersebut tidak paham sejarah dan situasi Indonesia. Selain itu berbicara mengenai HAM, tidak perlu dipertanyakan lagi bahwa Indonesia adalah Pendiri Dewan HAM PBB dan juga Indonesia merupakan penggagas komisi HAM antar pemerintah ASEAN.[7]
Kesempatan Indonesia untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan semakin besar karena pada kenyatannyatelah banyak negara-negara anggota PBB yang mengapresiasi dan menaruh kepercayaan atas kiprah dan prestasi Indonesia menjembatani berbagai isu yang ditangani PBB. Pada tahun lalu bukti nyata bahwa negara-negara anggota PBB percaya terhadap indonesia adalah dengan terpilihnya 3 (tiga) diplomat Indonesia secara aklamasi sebagai ketua dan wakil ketua untuk sejumlah Komite Utama Majelis Umum PBB untuk memimpin sidang pada Sidang Majelis Umum PBB Ke-71 pada periode September 2016 hingga September 2017.[8] Dengan terpilihnya ketiga diplomat tersebut, Indonesia menjadi negara dengan jumlah perwakilan terbanyak pada komite-komite utama PBB. Terpilihnya wakil indonesia menjadi pemimpin pada sidang mejelis tersebut merupakan suatu posisi yang strategis karena capaian yang dihasilkan oleh negara-negara PBB di komite itu akan menentukan arah kebijakan internasional, khususnya isu-isu krusial yang menyangkut kepentingan nasional Indonesia seperti isu pengentasan kemiskinan dan perubahan iklim dan termasuk pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Namun Perlu diketahui, kedaan-keadaan seperti yang dikemukakan diatas belum tentu memastikan bahwa Indonesia merupakan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sebab Indonesia tercatat telah 3 (tiga) kali menduduki jabatan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yakni pada tahun 1974-1975, 1995-1996, dan 2007-2008. Selain itu terdapat faktor utama yang bisa saja menjadi penghambat langkah Indonesia dimana Indonesia belum menganggap PBB sebagai organiasasi Supranational karena masih bergulat dengan prinsip kedaulatan. Kitapun menyadari terkadang poltik hukum di Indonesia masih belum stabil.
Kita tunggu saja nanti! terlepas nantinya Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap dewan keamanan ataupun tidak terpilih, semoga Indonesia tetap terus memegang penuh komitmennya dalam menjaga keamanan dan kedamaian di dunia!
[1] http://www.wapresri.go.id/pidato-bapak-m-jusuf-kalla-wakil-presiden-republik-indonesia-pada-sidang-majelis-umum-perserikatan-bangsa-bangsa-ke-71-new-york-23-september-2016/ diakses tanggal 14 September 2017.
[2] Dirangkum dari Pidato Wakil Presiden Republik Indonesia M. Jusuf Kalla Yang Disampaikan Pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke-71 di New York, 23 September 2016.
[3] http://news.liputan6.com/read/2326731/wapres-jusuf-kalla-perkenalkan-kis-dan-kip-di-pbb diakses tanggal 14 September 2017.
[4] https://nasional.tempo.co/read/news/2016/09/16/078804674/indonesia-ajak-gerakan-non-blok-reformasi-dewan-keamanan-pbb diakses tanggal 14 September 2017.
[5] http://providingforpeacekeeping.org/2016/02/05/peacekeeping-contributor-profile-indonesia/ diakses tanggal 14 September 2017.
[6] http://www.suara.com/news/2016/10/08/203000/indonesia-bertekad-jadi-anggota-dewan-keamanan-pbbdiakses tanggal 14 September 2017.
[7] http://www.jpnn.com//news.php?id=470761&page=2 diakses tanggal 14 September 2017.
[8] http://www.antaranews.com/berita/567321/indonesia-dipercaya-sebagai-ketua-komite-utama-pbb diakses tanggal 14 September 2017.