Category Archives: Hukum Kenegaraan dan Administratsi

Melihat Batasan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repbublik Indonesia Tahun 1945

Oleh: Andri Mahakam   Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 24C ayat (1) dan (2) diberikan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. Empat kewenangan tersebut yaitu menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisishan tentang hasil […]

Dampak Putusan MK terkait Hak Angket DPR terhadap KPK

Oleh : Yulianta Saputra, S.H.   Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini membuat putusan yang kontroversial. Disebut kontroversial lantaran putusan tersebut melawan arus pemikiran publik terkait dengan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arus pemikiran yang berkembang di masyarakat, yakni KPK sebagai lembaga independen, bukan bagian dari eksekutif atau pemerintah. Karena itu, komisi anti rasuah ini […]

Legitimasi Cuti Bersama

Oleh: Mohamad Rifki   Salah satu penyebab yang menyatakan bahwa Indonesia saat ini ‘obesitas’ regulasi, karena tidak sedikit undang-undang yang lantas memberikan atribusi langsung kepada menteri untuk menetapkan suatu aturan, sehingga cukup banyak aturan tersebut yang lepas dari kontrol Presiden dan menyebabkan tumpang tindih. Karena pangkal masalah berasal dari undang-undangnya, maka terkait hal tersebut masih […]

Sejarah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Konstitusi di Indonesia

Oleh Yulianta Saputra, S. H.   LATAR BELAKANG Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi di Indonesia. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui hakekat dan makna dari konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan […]

Penguatan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Oleh: Yulianta Saputra, S.H.   LATAR BELAKANG Adanya reformasi pada tahun 1998 yang dipelopori oleh mahasiswa, telah berhasil merubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan menyempurnakannya hingga lebih menjamin kedaulatan rakyat serta perkembangan demokrasi modern. Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah serta meningkatkan semangat dan kapasitas […]

Tujuan Partai Politik Lokal di Aceh

Oleh Muhammad Ridwansyah, M.H. Pendirian partai politik lokal di Aceh diawali oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Aceh mulai dibahas di DPR pada tanggal 25 Februari hingga 5 Juli 2006. Pembahasan terkait RUU tersebut itu tidak lama berselang setelah Pemerintah RI menandatangani Nota Kepahaman  (Memorandum of Undestanding/ MoU) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di […]

Legal Architecture Pemilihan Umum Indonesia; Sebuah Kritik Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Oleh : M. Fikri Alan   Pendahuluan Sebagai penganut Negara Hukum yang demokratis, keberadaan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) di Indonesia merupakan sebuah keharusan mutlak yang wajib untuk dilaksanakan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Pemilu tersebut haruslah diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Konsep […]

DPD Kian Ringkih

Oleh : Taufik Hidayat   DPD selama ini menjalankan tugas dan fungsi dengan kewenangan yang kecil serta dengan jumlah anggota tidak lebih dari sepertiga anggota DPR. Dengan desain yang sudah tidak seimbang tersebut saja DPD kesulitan mengoptimalkan fungsinya. Karena dengan kewenangan dan jumlah yang minim tersebut maka suara DPD bila dilakukan sidang MPR maka tidak […]